Minggu, 02 Februari 2014

MANFAAT DAN DAMPAK PENERAPAN E-GOVERMENT



 Keuntungan dari e-Government
    1. Pelayanan servis yang lebih baik kepada masyarakat. Informasi dapat disediakan 24 jam
   sehari, 7 hari dalam seminggu, tanpa harus menunggu dibukanya kantor. Informasi dapat
   dicari dari kantor rumah, tanpa harus secara fisik datang ke kantor pemerintahan.
\  2. Peningkatan hubungan antara pemerintah, pelaku bisnis, dan masyarakat umum. Adanya
  keterbukaan (transparansi) maka diharapkan hubungan antara berbagai pihak menjadi lebih
  baik. Keterbukaan ini menghilangkan saling curiga dan kekesalan dari kesemua pihak.
   3. Pemberdayaan masyarakat melalui informasi yang mudah diperoleh. Dengan adanya informasi
 yang mencukupi, masyarakat akan belajar untuk dapat menentukan pilihannya.
 Sebagai contoh, data-data tentang sekolahan (jumlah kelas, daya tampung murid, passing grade, dan sebagainya) dapat ditampilkan secara online dan digunakan oleh orang tua untuk memilihkan sekolah yang pas untuk anaknya.
    Pelaksanaan pemerintahan yang lebih efisien. Sebagai contoh, koordinasi pemerintahan dapat dilakukan melalui email atau bahkan video conferencing. Bagi Indonesia yang luas areanya sangat besar, hal ini sangat membantu. Tanya jawab, koordinasi, diskusi antara pimpinan daerah dapat dilakukan tanpa kesemuanya harus berada pada lokasi fisik yang sama. Tidak lagi semua harus terbang ke Jakarta untuk pertemuan yang hanya berlangsung satu atau dua jam, contoh nya pada departemen kesehatan ini adalah ketika sebuah komunitas ingin mendirikan sekolah kesehatan mereka bias melihat procedure pada website ini dengan aturan yang sudah di tuliskan pada website.
   Kelemahan E-Government 
1  1. Kurangnya interaksi atau komunikasi antara admin (pemerintah) dengan masyarakat. Karena
 e-government dibuat untuk saling berinteraksi antara pemerintah, masyarakat, dan pihak lain
 yang berkepentingan.
   2. Langkanya SDM yang handal. Teknologi informasi merupakan sebuah bidang yang baru.
Pemerintah umumnya jarang yang memiliki SDM yang handal di bidang teknologi informasi. SDM yang handal ini biasanya ada di lingkungan bisnis / industri. Kekurangan SDM ini menjadi salah satu penghambat implementasi dari e-government. Sayang sekali kekurangan kemampuan pemerintah ini sering dimanfaatkan oleh oknum bisnis dengan menjual solusi yang salah dan mahal.
   3. Infrastruktur yang belum memadai dan mahal. Infrastruktur telekomunikasi Indonesia memang masih belum tersebar secara merata. Di berbagai daerah di Indonesia masih belum tersedia saluran telepon, atau bahkan aliran listrik. Kalaupun semua fasilitas ada, harganya masih relatif mahal. Pemerintah juga belum menyiapkan pendanaan (budget) untuk keperluan ini.
   
   Secara umum, penentuan Kebijakan Pembangunan e-Government akan dipengaruhi oleh 3 hal seperti digambarkan sebagai berikut:
        1. Langkah awal yang perlu dilakukan Pemerintah Daerah dalam menyusun kebijakan
      pembangunan e-Government adalah dengan melaksanakan survey sistem yang ada
    (infrastruktur komunikasi data, komputer, jaringan komputer dan sistem apliksi) di daerahnya
     masing-masing untuk mengetahui apa saja yang sudah dimiliki saat ini. Hasil survey tersebut
    merupakan bekal yang sangat penting untuk mengidentifikasi masalah dan kendala yang dapat
    mempengaruhi kebijakan yang akan diambil.
      2. Pengaruh kedua datang dari perencanaan pembangunan daerah, renstrada, kebijakan politik,
    kebutuhan pengguna dan ketersediaan anggaran. Kelima faktor tersebut akan sangat
    menentukan prioritas kebutuhan spesifik masing-masing Pemerintah Daerah sesuai dengan
   Visi dan Misi pemerintahannya.
    3. Pengaruh ketiga datang dari pengalaman-pengalaman yang sudah dimiliki oleh Pemerintah
 dalam mengimplementasikan e-Government selama ini. Termasuk didalamnya adalah
 pengetahuan yang sudah didapatkan oleh Pemerintah Daerah dari pelaksanaan studi banding ke daerah / negara lain yang sudah lebih dulu melaksanakan e-Government.

    Tiga aspek besar permasalahan dalam penerapan e-government system, yaitu :

       1. Aspek Budaya
·             a. Resistensi dan penolakan dari masyarakat dan jajaran aparat pemerintah terhadap
            e-government system.        b. Kurangnya kesadaran pada manfaat dan penghargaan terhadap teknologi yang
           dipergunakan dalam e-government system.
·           c. Keengganan berbagi data dan informasi, agar terintegrasi secara nasional di seluruh
          lembaga penyedia layanan publik.

      2. Aspek Kepemimpinan
             a. Terjadi konflik kepentingan di tingkat pemerintah pusat dan daerah.
             b. Peraturan yang belum tersosialisasikan dan penerapannya belum merata.
             c. Pengalokasian anggaran untuk pembangunan infrastruktur pelayanan publik yang
            memanfaatkan e
-government system dalam APBN / APBD belum menjadi prioritas.
      
3   3. Aspek Infrastruktur
            a. Adanya ketimpangan digital yang mengakibatkan belum meratanya ketersediaan
           infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, mengingat secara geografis wilayah
           Indonesia tersebar di berbagai kepulauan.
           b. Ketersediaan infrastruktur untuk pengadaan teknologi informasi dan komunikasi masih
          terpusat 
di kota-kota besar. Tenaga ahli di daerah terpencil pun masih sangat jarang, jika
          tidak mau dikatakan tidak ada.
           c. Sistem layanan publik di Indonesia tidak memiliki standar yang baku. Hal ini
          menghambat pengintegrasian data kependudukan dan dokumen warga negara lainnya
          secara nasional

Sejarah Perkembangan e-Government di Indonesia



Di tahun 2000-an berbagai usaha mulai dilakukan untuk menginternetkan pemerintah baik di sisi proyek, maupun karena desakan masalah transparansi pada masyarakat. E-Government merupakan urat nadi pemerintahan. Meskipun masih relatif muda, namun tidak sedikit uang rakyat digunakan bagi pengembangan teknologi informasi bagi operasionalisasi pemerintahan dan pelayanan umum. Namun demikian, E-Government belum menunjukkan manfaat yang signifikan bagi efektifitas dan efisiensi jalannya pemerintahan dan pelayanan umum yang terbaik. Pulau-pulau E-Government terbentuk dalam NKRI dan memperlebar jurang integrasi database nasional.
Otonomi daerah melahirkan persepsi & komitment yang sangat bervariasi dalam pengembangan E-Government daerah dan nasional. Kondisi ini menciptakan kesadaran bahwa dalam pengembangan e-government, panji2 otonomi tetap harus berjalan pada koridor nasional.
27 Juni 2005 Bambang Dwi Anggono, biasa di panggil Ibenk, membentuk mailing list egov-indonesia@yahoogroups.com tempat berdiskusinya para aktifis e-government Indonesia, pada pertengahan 2006 telah melibatkan hampir 400 aktifis di dalamnya. Mailing list egov-indonesia merupakan mailing list paling aktif diantara berbagai tempat diskusdi egov dan berusaha menjebatani keterbatasan kemampuan daerah & pusat melalui kebersamaan dan saling mendukung dengan mengesampingkan ego sektoral. Sinergi antara Akademisi, Bisnis dan Government diyakini akan mampu membawa E-Government ke arah yang lebih baik.



Perkembangan e-Government di Indonesia
Pemanfaatan TIK dalam pemerintahan dimulai pada tahun 1992 ketika pada beberapa Pemerintah Daerah (Pemda Tingkat II, istilah saat itu) menerapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) melalui pemanfaatan komputer stand alone. Proyek tersebut dikenal dengan Proyek KTP Mbak Tutut (Putri (Alm) Mantan Presiden Soeharto), karena menurut isue yang berkembang proyek tersebut dimenangkan di dijalankan oleh perusahaan milik Mbak Tutut. Keberhasilan KTP komputer ini kemudian dilanjutkan dengan proyek Surat Ijin Mengemudi (SIM) Mbak Tutut. Istilah e-Government saat itu belum dikenal. Istilah yang digunakan adalah komputerisasi. Sejak era tahun 1992 tersebut, hampir seluruh Departemen, Propinsi (Pemda tingkat I) dan Pemda tingkat II membelanjakan komputer, namun karena tidak banyak Pegawai Negeri SIpil (PNS) yang dapat mengoperasikan komputer, dengan mengingat harga yang mahal dan dikhawatirkan mudah rusak, maka perangkat komputer hanya dipercayakan pengoperasionalannya kepada orang-orang tertentu saja. Hal ini yang mungkin menyebabkan penetrasi komputer dan user komputer di pemerintahan berjalan lambat dibandingkan lembaga profit. Komputer pada saat itu lebih banyak digunakan untuk pengelolaan surat-menyurat, pengganti mesin ketik. Perkembangan selanjutnya, pada tahun 1995, Pemerintah mengambil kebijakan pemanfaatan komputer untuk administrasi kepegawaian. Pada era ini, jaringan komputer sudah berkembang. Sistem Informasi (SI) Kepegawaian (Simpeg) telah memanfaatkan komputer berjaringan dan dioperasionalkan dengan cukup baik. Pada tahun 1997, Departemen Dalam Negeri (saat ini Kementerian Dalam Negeri) membangun suatu proyek prestisius berupa pembangunan Jaringan Komunikasi Tertutup (Jartup) yang dikenal dengan nama proyek Sistem Komunikasi Dalam Negeri (Siskomdagri). Siskomdagri berupa proyek pemasangan Very Small Aparature Terminal (VSAT) pada seluruh Pemerintah Daerah Tingkat I dan Tingkat II dan dimanfaatkan untuk komunikasi (telepon dan fax) antar Pemda. Proyek ini bertahan sampai dengan tahun 2002, ketika Pemda sudah enggan membayar iuran tahunan yang dirasakan memberatkan. Proyek Siskomdagri kemudian diperbaharui dengan Proyek baru bernama Jaringan Komunikasi Pusat dan Daerah (Jarkompusda) pada tahun 2005 hingga saat ini (2011). Setelah proyek Depdagri tahun 1997 tersebut, banyak Departemen yang menjalankan proyek sentralistik top down yang serupa, seperti Sistem Komputerisasi Haji (Siskohaj), Sistem Informasi Kesehatan (Simkes), Jaringan Pendidikan Nasional (Jardiknas) dan Inhern oleh Kemdiknas, dan lain-lain. Istilah e-Government mulai muncul pada era tahun 2000-an, dan masih berjalan lambat hingga tahun 2007-an. Meskipun sejak tahun 2000 internet telah cukup banyak dikenal dan dimanfaatkan oleh pemerintah dan dunia usaha, namun belum banyak lembaga pemerintah yang memiliki situs web, bahkan di tingkat Departemen. Pada era 2000-an, terdapat sekitar puluhan website pemerintah, baik pusat maupun daerah. Berbeda dengan kondisi tahun 2011, dimana seluruh pemerintah pusat dan daerah, termasuk lembaga-lembaga ad-hock telah memiliki situs web (600 Kementerian/Lembaga/Pemda).
National e-Government online
Dengan beberapa penjelasan dan implementasi proyek-proyek nasional di atas (Siskomdagri/Jarkompusda, Jardiknas/Inhern, Jaringan Kesehatan nasional, dll), sebenarnya pemerintahan online sudah tercapai.


e-Government dan Proses Bisnis
Hingga tahun 2011, pemanfaatan e-Government sebagai bentuk baru 'Government' dirasakan belum maksimal. Proses bisnis yang mestinya bisa diefektifkan melalui fungsi TIK, belum diorganisasikan melalui suatu Business Process Re-engiineering (BPR) yang baik. Sebagai contoh, kalau kita perhatikan, meskipun kita sudah merdeka selama 66 tahun, meskipun Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) telah memanfaatkan TIK dengan nilai tidak murah, proses bisnis la yanan kependudukan (KK, Akta Kelahiran, KTP, dll) hampir tidak berubah sejak mulai kita merdeka. Untuk mengurus KTP, seseorang harus mengurus berjenjang (verifikasi data) dari RT, RW, Kelurahan/Desa dan Kecamatan, meskipun database-nya sudah ada. Database penduduk dan warga negara ini belum dapat dimanfaatkan oleh sistem informasi lain, seperti SI Pendidikan, SI Kesehatan, SI Pemilu, SI Kepegawaian, SI keimigrasian, dll.
Regulasi e-Goverment Indonesia
regulasi di bidang e-Government berjalan sangat lambat. Sampai dengan tahun 2011, regulasi spesifik di bidang e-Government adalah Instruksi Presiden (Inpres) nomor 3 tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi e-Government Indonesia dan Peraturan Menteri Kominfo nomor 28 tahun 2006 tentang pengelolaan nama domain pemerintah. Selain itu, beberapa regulasi yang bersifat sektoral juga telah diterbitkan, seperti UU nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan dan produk-produk turunannya, UU tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual, UU Keimigrasian, dll. Regulasi dan regulasi turunan sektoral tersebut juga mengatur implementasi e-Government sesuai sektor masing-masing.
Indonesia, Go Open Source (IGOS)
30 Juni 2004 dideklarasikan penggunaan dan pengembangan Open Source Software yang ditandatangani oleh : Menteri Riset dan Teknologi, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Kehakiman dan HAM, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Pendidikan Nasional.
IGOS adalah gerakan yang dicanangkan oleh pemerintah, oleh 5 kementerian, yang merupakan sebuah ajakan untuk mengadopsi Open Source dilingkungan pemerintah termasuk e-government. Logikanya, harusnya semua source code program SIM di lingkungan pemerintahan terbuka dan dapat di share dengan instansi lainnya. Pada tahun 2009, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan) mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan Pemerintah menggunakan perangkat lunak legal dan diarahkan kepada Open SOurce, dengan batas waktu 31 Desember 2011, artinya pada 1 Januari 2012 seluruh lembaga pemerintah harus sudah memanfaatkan perangkat lunak legal dan diutamakan Open SOurce. Kisah tegas implementasi Open Source di Indonesia dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan (akhir 2010), dimana seluruh komputer Pemkot diinstall dengan open source. Walikota menyatakan akan memutasi pegawai yang tidak dapat mengoperasikan komputer berbasis Open Source.


PENGERTIAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN E-GOVERMENT


A. Teknologi Informasi

Teknologi Informasi biasa disebut TI, IT (Information Technology) atau Infotech.
Berbagai definisi teknologi informasi telah diutarakan oleh beberapa ahli, diantaranya : 
           Haag den Keen (1996), Teknologi Informasi adalah seperangkat alat yang membantu Anda bekerja dengan informasi dan melakukan tugas-tugas yang berhubungan dengan pemrosesan informasi.
 
           Martin (1999), Teknologi Informasi tidak hanya terbatas pada teknologi komputer (perangkat keras atau lunak) yang digunakan untuk memproses dan menyimpan informasi, melainkan juga mencakup teknologi komunikasi untuk mengirimkan informasi.
 
           Williams dan Swayer (2003), Teknologi Informasi adalah teknologi yang menggabungkan komputasi (komputer) dengan jalur komunikasi berkecepatan tinggi yang membawa data, suara dan video.
 
  Jika menurut pribadi saya teknologi informasi  tidak sekedar berupa tekologi komputer, tetapi juga teknologi telekomunikasi seperti handphone , ipad , radio dan lain - lain.Dengan kata lain, yang disebut teknologi informasi adalah gabungan antara teknologi komputer dan telekomunikasi.

B. E-government

E-government adalah penggunaan teknologi informasi dan telekomunikasi untuk administrasi pemerintahan yang efisien dan efektif, serta memberikan pelayanan yang transparan dan memuaskan kepada masyarakat. Penyelenggaraan E-Gov di Indonesia sebenarnya telah dimulai pada saat sebelum adaya Inpres No. 3 tahun 2003. Pemerintah menyadari akan manfaat penyelengaraan E-Gov yang mendukung tata pemerintahan yang baik atau good governace. Setelah dikeluarkannya Inpres No 3 tahun 2003 penyelenggaraan G-Gov dengan membuka situs-situs dari hampir semua perintah daerah mulai tumbuh dan berkembang. Layanan penyelanggaraan E-Gov sebagian besar berada dalam layanan informasi yang bersifat publish dalam arti hanya memberikan layanan mengenai informasi peraturan maupun informasi mengenai keadaan dan potensi wilayah dan daerah dari situsnya. Layanan ini kemudian berkembang menjadi layanan interaksi dengan memberikan forum pembaca atau forum khusus untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat dalam persoalan-persoalan khusus  yang terjadi pada saat tersebut.
Bentuk partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan E-Gov di Indonesia seiring dengan jenis layanannya adalah bentuk partisipasi dalam pemberian tanggapan tehadap kasus-kasus tertentu. Disamping hal tersebut tentu saja pengembangan dan pemberdayaan DSM baik dikalangan masyarakat maupun dikalangan pemerintah harus tetap berlangsung demi terciptanya suatu system tata pemerintahan yang baik /good governance
Semua organisasi pemerintahan akan terpengaruh oleh perkembangan e-government ini. E-government dapatlah digolongkan dalam empat tingkatan. Tingkat pertama adalah pemerintah mempublikasikan informasi melalui website. Tingkat kedua adalah interaksi antara masyarakat dan kantor pemerintahan melaui e-mail. Tingkat ketiga adalah masyarakat pengguna dapat melakukan transaksi dengan kantor pemerintahan secara timbal balik. Level terakhir adalah integrasi di seluruh kantor pemerintahan, di mana masyarakat dapat melakukan transaksi dengan seluruh kantor pemerintahan yang telah mempunyai pemakaian data base bersama.